Surat Edaran Disdukcapil Jakarta Selatan Tentang KIA

Pengenalan



Halo, selamat datang di blog kami! Hari ini, kita akan membahas tentang Surat Edaran Disdukcapil Jakarta Selatan tentang KIA. Surat edaran ini dirilis pada tahun 2023 untuk memberikan informasi terbaru kepada masyarakat tentang proses pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).




Persyaratan dan Dokumen yang Dibutuhkan



Untuk membuat KIA, orang tua atau wali anak harus membawa beberapa dokumen, seperti akta kelahiran anak, surat keterangan domisili, dan KTP orang tua atau wali yang sah. Dokumen-dokumen tersebut harus asli dan disertai dengan fotokopi.


Proses Pembuatan KIA



Setelah persyaratan dan dokumen terpenuhi, orang tua atau wali anak dapat mengajukan permohonan pembuatan KIA di kantor Disdukcapil Jakarta Selatan. Proses pembuatan KIA akan memakan waktu sekitar 7-10 hari kerja.


Keuntungan Memiliki KIA



KIA adalah dokumen resmi yang dapat digunakan sebagai identitas anak. Dengan KIA, anak dapat mengakses layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan dengan lebih mudah. KIA juga dapat membantu orang tua atau wali anak dalam proses pendaftaran sekolah, kursus, atau kegiatan lainnya.


Biaya Pembuatan KIA



Biaya pembuatan KIA adalah sebesar Rp 25.000,- per anak. Biaya ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Disdukcapil Jakarta Selatan.


Penutup



Demikianlah informasi tentang Surat Edaran Disdukcapil Jakarta Selatan tentang KIA. Semoga artikel ini dapat membantu Anda dalam memahami proses pembuatan KIA. Jangan lupa untuk selalu memperhatikan persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan agar proses pembuatan KIA dapat berjalan dengan lancar. Terima kasih telah membaca!

close